MANGGARAI, Info1news- PT PLN (Persero) kembali merealisasikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap kedua untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 18 warga di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, menerima manfaat langsung dari proses tersebut.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari percepatan proyek strategis nasional dalam mendukung transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.





Subscribe to my channel










