Daerah

PLN Bayar Ganti Rugi Tahap II PLTP Ulumbu, 18 Pemilik Lahan Terima Kompensasi

×

PLN Bayar Ganti Rugi Tahap II PLTP Ulumbu, 18 Pemilik Lahan Terima Kompensasi

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, Info1news- PT PLN (Persero) kembali merealisasikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap kedua untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 18 warga di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, menerima manfaat langsung dari proses tersebut.

Pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari percepatan proyek strategis nasional dalam mendukung transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *