Daerah

PLN Bayar Ganti Rugi Tahap II PLTP Ulumbu, 18 Pemilik Lahan Terima Kompensasi

×

PLN Bayar Ganti Rugi Tahap II PLTP Ulumbu, 18 Pemilik Lahan Terima Kompensasi

Sebarkan artikel ini

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan musyawarah bersama masyarakat,” ujar Rizki.

Rizki menambahkan, pembangunan akses jalan tersebut tidak hanya mendukung kebutuhan proyek strategis ketenagalistrikan, tetapi juga diharapkan menjadi infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami berharap kehadiran infrastruktur ini dapat membuka akses, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu,” jelasnya

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat Desa Wewo dalam seluruh tahapan pengadaan tanah sejak proses awal hingga pembayaran ganti rugi dilakukan.

“Kami mengapresiasi masyarakat Desa Wewo yang telah mendukung pengembangan geothermal Ulumbu. Sejak tahap awal hingga pembayaran ganti rugi, masyarakat terlibat aktif,” ujar Eduward.

Ia menegaskan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses berlangsung.

“Proses ini harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, serta memastikan masyarakat terdampak tetap dihormati haknya,” tegasnya.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal proses pengadaan tanah agar seluruh tahapan berjalan lancar dan mengedepankan musyawarah.

“Pemerintah hadir untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan dengan baik, transparan, dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Petrus.

Menurut Petrus, selain mendukung pengembangan PLTP Ulumbu, pembangunan akses jalan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan aktivitas ekonomi di Desa Wewo.

Manfaat itu turut dirasakan salah seorang penerima ganti rugi, Bernadus Gambut. Ia mengaku dana yang diterimanya dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan anaknya.

“Uang ganti rugi ini saya gunakan untuk biaya kuliah anak saya di Bali,” ungkap Bernadus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PLN atas proses pembayaran yang dinilai tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi keluarganya.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *