Marselus Selu dari Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo, menjelaskan bahwa prosesi tersebut diawali dengan dibawanya batu adat oleh pihak rumah adat ke Kantor Desa Wogo. Batu tersebut kemudian diserahkan kepada PLN melalui ritual adat mate ngana yang disaksikan oleh pemerintah desa, LPA, serta tokoh-tokoh adat setempat. Prosesi ini menjadi bagian dari pengesahan penyerahan batu adat dari pemilik tanah kepada PLN.
“Batu itu diterima dan diserahkan kepada PLN melalui ritual mate ngana. Ritual ini untuk mengesahkan batu dari pemilik tanah kepada PLN, disaksikan oleh pemerintah dan tokoh adat,” ujar Marselus.
Lahan yang telah melalui prosesi adat tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko sebagai bagian dari pengembangan PLTP Mataloko (2×10 MW).
Konsep ini mengedepankan pemanfaatan langsung panas bumi (direct use) sehingga potensi panas bumi Mataloko tidak hanya dikembangkan sebagai sumber energi listrik, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan kawasan geowisata.
Pihak Soma Sa’o Milo Mari, Arnold Dopo Umi, mengatakan semua kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang membutuhkan lahan sudah disepakati dan kesepakatan itu diterima oleh kedua pihak.
“Kami semua dari hati sudah serahkan batu itu secara adat supaya ditanam di lokasi. Dari pihak sa’o menyerahkan tanah dengan hati yang tulus tanpa paksaan kepada PLN sebagai pembeli,” ucap Arnold.
Pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko merupakan inisiatif PLN sebagai pengembang sekaligus tindak lanjut atas saran Gubernur Nusa Tenggara Timur agar potensi panas bumi Mataloko dapat dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.


Subscribe to my channel










