Selain itu, saat ini Pemerintah Provinsi NTT juga tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Siswa Wajib Belajar di Rumah sebagai bagian dari penguatan perlindungan anak di sektor pendidikan.
Sementara itu, Fransiskus Finorius B.L., staf pengadministrasi layanan bimbingan dan konseling yang mewakili Kepala Lapas Klas IIB Ruteng, menyoroti pentingnya pencegahan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sosialisasi dan penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan agar anak tidak terjerumus pada perilaku yang bermuara pada masalah hukum, mengingat dampaknya sangat besar bagi masa depan anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa upaya diversi terus diutamakan, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun.
Namun apabila proses hukum tetap berjalan, Rutan Klas IIB Ruteng telah menyiapkan blok khusus anak guna memberikan perlindungan dan pembinaan yang sesuai.
Rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.


Subscribe to my channel










