Puncak rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai sebagai bentuk persetujuan bersama atas penetapan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang persetujuan bersama penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai.
Adapun dua Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut meliputi:
– Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
– Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Penetapan kedua Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Manggarai.





Subscribe to my channel










