Adapun dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Manggarai dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Selain itu, sidang juga mengagendakan pembentukan panitia perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Fabianus Abu menegaskan bahwa Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi daerah yang terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga pemasaran.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan industri daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur investasi secara umum, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan koperasi dan pelaku usaha lokal.
“Penanaman modal ini memang secara nomenklatur berbicara tentang investasi, tetapi ruang lingkupnya juga berkaitan dengan koperasi. Artinya, kita ingin memastikan bahwa koperasi dan pelaku usaha lokal turut menjadi bagian penting dalam arus investasi di daerah,” jelasnya.
Ranperda ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari perencanaan potensi investasi, promosi, sistem informasi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, hingga pengawasan serta perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.





Subscribe to my channel










