MANGGARAI, Info1news- Pemerintah Kabupaten Manggarai menyoroti adanya penyalahgunaan sejumlah stan penjual tuak di Pasar Reo, Kecamatan Reok, yang diduga tidak hanya digunakan untuk aktivitas berdagang, tetapi juga dijadikan tempat hunian oleh orang dari berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai telah menyimpang dari fungsi utama stan yang berada di kawasan Pasar Reo, yaitu sebagai fasilitas perdagangan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, masih ditemukan sejumlah stan yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa stan yang dibangun pemerintah hanya diperuntukkan sebagai tempat usaha atau aktivitas perdagangan, bukan sebagai tempat tinggal atau hunian tetap.
“Stan itu dibangun untuk usaha dagang, bukan untuk tempat tinggal. Karena itu kami sudah mengeluarkan penegasan agar segera dikosongkan oleh pihak yang menempati secara tidak sesuai fungsi,” ujarnya.
Pemkab Manggarai juga telah mengeluarkan surat resmi bernomor 900.1.13.1/1097XI2025 sebagai bentuk penertiban, yang meminta para penghuni untuk segera mengosongkan stan atau mencari tempat tinggal lain.





Subscribe to my channel










