Daerah

Pemda Manggarai Soroti Penyalahgunaan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

×

Pemda Manggarai Soroti Penyalahgunaan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

Sebarkan artikel ini

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Manggarai Nomor 36 Tahun 2024 tentang penataan, penempatan wajib retribusi, dan tarif retribusi pelayanan pasar.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas pasar harus digunakan sesuai fungsi agar tidak mengganggu ketertiban serta optimalisasi pendapatan daerah.

Penegasan pemerintah daerah mencakup beberapa poin penting, di antaranya larangan penggunaan stan sebagai tempat tinggal, kewajiban pengosongan bagi yang melanggar, serta ancaman pembongkaran paksa jika imbauan tidak diindahkan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dapil Cibal-Reok, Aven Mbejak, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah daerah.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *