Ia menilai penyalahgunaan fungsi stan dapat mengganggu fungsi utama pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Hasil monitoring kami memang menunjukkan adanya stan yang dijadikan tempat hunian. Kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan hal ini,” ujarnya.
Aven juga mendorong agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera berkoordinasi dalam proses penertiban di lapangan agar tidak terjadi keterlambatan tindakan.
Di sisi lain, seorang penjaga pasar yang dikenal sebagai Aji mengaku kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan kerap menimbulkan keresahan.
Ia menyebutkan bahwa aktivitas di beberapa stan hunian sering diwarnai dengan perilaku yang mengganggu ketertiban, seperti konsumsi minuman keras, perjudian, hingga tindakan asusila.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak penjaga pasar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap para penghuni.
“Kami hanya penjaga, tidak punya kewenangan untuk bertindak. Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar kondisi pasar kembali tertib,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan tersebut agar fungsi Pasar Reo kembali sesuai peruntukannya sebagai pusat perdagangan yang aman, tertib, dan produktif bagi masyarakat.





Subscribe to my channel










