MANGGARAI, Info1news- Sebanyak 19.099 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Manggarai resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data kepesertaan sebagai bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, jumlah peserta PBI JKN di Kabupaten Manggarai tercatat sebanyak 230.303 jiwa per 31 Januari 2026.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ribuan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah dinyatakan nonaktif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Benyamin San menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Penyesuaian ini mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan umumnya karena perubahan kondisi ekonomi atau persoalan administrasi data,” jelasnya.
Ia menyebutkan, beberapa alasan utama penonaktifan kepesertaan PBI JKN antara lain perubahan status ekonomi keluarga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 dalam DTSEN sehingga dinilai tidak lagi masuk kelompok miskin atau rentan.





Subscribe to my channel










