Pemerintah Kabupaten Manggarai juga memastikan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat terlayani melalui skema PBI yang dibiayai APBD II Kabupaten Manggarai.
Dengan demikian, warga diminta tidak perlu cemas kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Dinas Sosial menegaskan akan terus melakukan usulan perubahan data DTSEN serta pengajuan reaktivasi bagi peserta nonaktif yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun dinonaktifkan diimbau segera melapor ke pemerintah desa, kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemutakhiran data ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi penerima manfaat dan memastikan program jaminan kesehatan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan di Kabupaten Manggarai.***





Subscribe to my channel










