Selain itu, terdapat pula peserta dengan data yang tidak padan atau tidak sinkron dengan sistem kependudukan dan basis data nasional, peserta yang telah meninggal dunia, hingga adanya kepesertaan ganda dalam sistem jaminan kesehatan.
Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan PBI JKN untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Sosial bergerak cepat melakukan langkah antisipatif guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengusulkan reaktivasi kepesertaan kepada Kementerian Sosial bagi warga yang menderita penyakit kronis atau pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
Selain itu, sesuai arahan pemerintah pusat, Badan Pusat Statistik bersama Dinas Sosial akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan untuk memastikan akurasi data dan membuka peluang perbaikan apabila ditemukan kekeliruan.





Subscribe to my channel










