Daerah

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

×

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

KUPANG, Info1news- Peran hukum adat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik bertema “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” yang digelar Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat bersama BEM FEB Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Diskusi tersebut berlangsung di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Unwira, Selasa (15/9/2026), dengan menghadirkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan tokoh adat.

Salah satu narasumber, Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope, menekankan pentingnya mempertimbangkan keberadaan hukum adat dalam pembahasan Reforma Agraria, terutama terkait pengelolaan tanah dan lingkungan yang telah berlangsung secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Menurut Pino, masyarakat adat memiliki aturan sendiri dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga mencakup bagaimana sumber daya alam dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *