Daerah

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

×

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Ia mencontohkan pengelolaan cendana di Pulau Timor yang menurutnya sejak dahulu telah memiliki aturan adat.

“Saya menyoroti bagaimana hukum adat berlaku untuk mengatur lingkungan dan pertumbuhan cendana hingga kembali dijual. Hukum negara tidak mengatur sedetail itu sehingga perlu melihat kembali bagaimana aturan adat dapat berperan,” ujar Pino.

Pino menilai pengalaman masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Reforma Agraria.

Menurutnya, kebijakan yang disusun negara perlu melihat kondisi masyarakat di daerah, termasuk praktik-praktik adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Pembahasan mengenai hukum adat tersebut menjadi relevan karena Reforma Agraria tidak hanya menyangkut aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

Dalam forum yang sama, Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang mengatakan Reforma Agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pemberian sertifikat tanah.

“Reforma Agraria tidak hanya berbicara terkait hak atas tanah, tetapi juga meliputi keberlangsungan pengolahan atas tanah milik masyarakat,” kata Honorarius.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa tanah dan konflik agraria merupakan persoalan yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda pula.

“Ada kekeliruan terkait Reforma Agraria yang ditangani oleh ATR/BPN karena sertifikasi merupakan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, sengketa tanah merupakan hal yang berbeda dengan konflik tanah atau agraria karena memiliki dampak yang sangat berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa menekankan pentingnya kajian akademik dalam penyusunan kebijakan Reforma Agraria.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *