Daerah

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

×

Tokoh Adat Amanuban Soroti Peran Hukum Adat dalam Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Menurut Didimus, kebijakan perlu didasarkan pada penelitian dan kajian yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.

“Kebijakan diambil didasarkan pada hasil penelitian dalam bentuk naskah akademik atau hasil kajian para pakar. Karena itu, penting memastikan bahwa kajian tersebut benar-benar menggambarkan kondisi yang ada,” kata Didimus.

Ia juga menilai masyarakat lokal perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

“Negara harus hadir untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat lokal ataupun dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT Yusak H.T. Benu. Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan persoalan lintas sektor yang tidak hanya menjadi tugas ATR/BPN, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

“RUU mengenai Reforma Agraria bukan hanya tugas dari ATR/BPN, tetapi juga melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ESDM maupun kementerian dan lembaga lainnya,” kata Yusak.

Menurutnya, berbagai diskusi dan kajian diperlukan agar proses Reforma Agraria dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki menegaskan bahwa secara lebih luas pemanfaatan Reforma Agraria berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan hidup rakyat.

“Secara lebih luas, tentunya pemanfaatan Reforma Agraria bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Ayub.

Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam berbagai kebijakan terkait agraria.

Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai salah satu pihak penting dalam pembahasan Reforma Agraria. Pengalaman masyarakat dalam mengelola tanah dan sumber daya alam, termasuk melalui hukum adat, menjadi bagian dari masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pembahasan itu juga menunjukkan pentingnya mempertemukan aturan negara, kajian akademik dan pengalaman masyarakat dalam merumuskan kebijakan agraria yang sesuai dengan kondisi di NTT.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *