MANGGARAI, Info1news- Pemerintah Kabupaten Manggarai menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 500/153/VIII/2026 tentang Pengendalian Harga, Pencegahan Penimbunan, dan Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok serta Logistik Perlengkapan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Demikian rilis Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Selasa (25/8/3026).
Instruksi yang ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit itu ditetapkan di Ruteng, 24 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi Flores di Kabupaten Manggarai.
Penerbitan instruksi ini merespons laporan masyarakat terkait adanya indikasi lonjakan harga tidak wajar terhadap sejumlah kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat, termasuk seng, semen, tenda, selimut, terpal, air mineral kemasan, dan perlengkapan sanitasi.
Kenaikan Harga Tidak Wajar dan Penimbunan


Subscribe to my channel










