Dalam instruksi tersebut, Bupati Manggarai menegaskan seluruh distributor, pemilik toko grosir, pedagang pasar, serta pelaku usaha toko bangunan dan teknik dilarang keras menaikkan harga secara ekstrem di atas batas kewajaran.
Komoditas yang menjadi perhatian meliputi beras, minyak goreng, gula, telur, air mineral, material bangunan, seng, semen, tenda darurat, selimut, matras, terpal, dan perlengkapan sanitasi.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan spekulatif, maupun pembatasan penjualan yang dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat terdampak.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi stok dan harga jual secara jujur, terbuka, dan transparan kepada petugas pengawas di lapangan.


Subscribe to my channel










