MANGGARAI, Info1news– Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus Geradus Laju Nabit, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penanganan masyarakat terdampak bencana tetap berjalan secara intensif dan terpadu.
Dalam keputusan tersebut, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 September 2026.
Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang ditetapkan melalui SK Bupati Manggarai Nomor 323 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Masa berlaku keputusan sebelumnya berakhir pada 14 September 2026.
Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat didasarkan pada kondisi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan lebih lanjut. Salah satu pertimbangan utama adalah aktivitas gempa susulan yang masih terjadi secara fluktuatif di wilayah terdampak.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat, terutama warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian, baik di posko terpusat maupun posko mandiri.


Subscribe to my channel










