Selain itu, pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak di sejumlah kecamatan belum seluruhnya rampung. Karena itu, pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi sekaligus mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Selama masa perpanjangan tanggap darurat, penanganan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, pendistribusian bantuan logistik, serta percepatan pembangunan huntara.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis masyarakat melalui pendampingan trauma healing secara terstruktur, khususnya bagi warga yang masih mengalami trauma akibat bencana.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut merujuk pada Kajian Teknis Kebijakan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026.
Kajian teknis tersebut menegaskan bahwa penanganan kondisi darurat masih perlu dilanjutkan sesuai dengan standar dan prosedur penanggulangan bencana yang berlaku.
Dengan perpanjangan ini, seluruh unsur terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam menangani masyarakat terdampak, mendistribusikan bantuan, memenuhi kebutuhan dasar pengungsi, serta mempercepat pembangunan hunian sementara.


Subscribe to my channel










